Jumat, 27 Juli 2012

Profile




DEMOGRAFI
1.
Kantor Wilayah
Kalimantan Selatan
2.
Nama UPT
Rumah Tahanan Negara Klas II B Marabahan
3.
Tahun Berdiri/Diresmikan
1981
4.
Kapasitas
135 orang
5.
Alamat
Jalan Puteri Junjung Buih No.125 Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala
6.
Kode Pos
70513
7.
Telepon / Faksimili
(0511) 4799043
8.
Email
9.
Website
10.
Visi
“Menjadi Lembaga yang akuntable, transparan dan profesional yang didukung oleh Petugas yang memiliki kompetensi tinggi yang mampu mewujudkan tertib pemasyarakatan”
11.
Misi
1.    Mewujudkan tertib pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan secara konsisten dengan mengedepankan terhadap hukum dan hak asasi manusia;
2.    Membangun kelembagaan yang profesional dengan berlandaskan pada akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan;
3.    Mengembangkan kompetensi dan potensi sumber daya petugas secara konsisten dan berkesinambungan; dan
4.    Mengembangkan  kerjasama  dengan mengoptimalkan  stakeholder.
12.
Motto Kerja
“ SEHATI “ : Sehat, Edukatif, Harmonis, Akuntable, Transparan dan Inovatif
13.
Motto Pelayanan
“Kami Memang Belum Sempurna, tetapi Kami Senantiasa Berusaha Berbenah Diri”



Rumah Tahanan Negara Klas IIB Marabahan


Pengantar


Dalam rangka proses reformasi birokrasi, pemasyarakatan saat ini terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.  Sebagai salah satu terobosan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diantaranya adalah dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Layanan Informasi, Layanan Kunjungan dan Layanan Pengaduan.  Ketiga layanan tersebut dijadikan prioritas utama dalam kerangka “quick wins” sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010–2014.
Rumah Tahanan Negara Klas II B Marabahan merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, dalam urgensinya telah membentuk Tim Layanan Informasi yang terdiri dari Unit Layanan Kunjungan, Unit Layanan Informasi Publik, Unit Layanan Informasi Hak dan Kewajiban Narapidana dan Tahanan, serta Unit Layanan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan SMS Gateway.Sebagai pelaksanaan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.HM.01.02-24 tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pembentukan Unit Layanan Informasi.
Walaupun dengan keterbatasan SDM, Sarana dan Prasarana, kami tetap berusaha mengoptimalkan sumber daya yang tersedia guna tetap berjalannya program quick wins pemasyarakatan dengan mottopelayanan :“KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA TETAPI KAMI SENANTIASA BERUSAHA BERBENAH DIRI”.
Salah satu implementasi program quick wins pemasyarakatan yang telah berjalan di Rumah Tahanan Negara Kalas II B Marabahan diantaranya memberikan layanan informasi pemasyarakatan melalui media leaflet/Banner tentang hak dan kewajiban narapidana/tahanan, tersedianya sarana kotak pengaduan untuk publik maupun penghuni, tersedianya email dan nomor HP Hotline Pengaduan, dan masih banyak lagi program maupun rencana yang masih diupayakan realisasinya oleh karena infrastruktur yang belum tersedia.
Demikian profil ini dibuat sebagai bahan informasi dokumentasi mengenai situasi, keadaan (gambaran umum) dan kegiatan pelaksanaan tufoksi Rumah Tahanan Negara Klas II B Marabahan.Sebagaimana perintah dan himbauan Bapak Amir Syamsudin (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI) agar petugas pemasyarakatan untuk kreatif dan inovatif dalam melaksanakan tugas, tidak hanya sebagai rutinitas semata (bussines as ussual).