|
DEMOGRAFI
|
||
|
1.
|
Kantor Wilayah
|
Kalimantan Selatan
|
|
2.
|
Nama UPT
|
Rumah Tahanan Negara Klas II B Marabahan
|
|
3.
|
Tahun Berdiri/Diresmikan
|
1981
|
|
4.
|
Kapasitas
|
135 orang
|
|
5.
|
Alamat
|
Jalan Puteri Junjung Buih No.125 Kelurahan Ulu Benteng Kecamatan
Marabahan Kabupaten Barito Kuala
|
|
6.
|
Kode Pos
|
70513
|
|
7.
|
Telepon / Faksimili
|
(0511) 4799043
|
|
8.
|
Email
|
|
|
9.
|
Website
|
|
|
10.
|
Visi
|
“Menjadi Lembaga yang akuntable, transparan dan profesional yang
didukung oleh Petugas yang memiliki kompetensi tinggi yang mampu mewujudkan
tertib pemasyarakatan”
|
|
11.
|
Misi
|
1.
Mewujudkan
tertib pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan secara konsisten
dengan mengedepankan terhadap hukum dan hak asasi manusia;
2.
Membangun
kelembagaan yang profesional dengan berlandaskan pada akuntabilitas dan
transparansi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan;
3.
Mengembangkan
kompetensi dan potensi sumber daya petugas secara konsisten dan
berkesinambungan; dan
4. Mengembangkan kerjasama
dengan mengoptimalkan
stakeholder.
|
|
12.
|
Motto Kerja
|
“ SEHATI “ : Sehat, Edukatif, Harmonis, Akuntable, Transparan dan Inovatif
|
|
13.
|
Motto Pelayanan
|
“Kami Memang Belum Sempurna, tetapi Kami Senantiasa Berusaha
Berbenah Diri”
|
Jumat, 27 Juli 2012
Profile
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Marabahan
Pengantar
Dalam
rangka proses reformasi birokrasi, pemasyarakatan saat ini terus berupaya
meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai salah satu terobosan yang dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diantaranya adalah dengan adanya
Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Layanan Informasi, Layanan
Kunjungan dan Layanan Pengaduan. Ketiga
layanan tersebut dijadikan prioritas utama dalam kerangka “quick wins” sebagai
tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 dan Peraturan Menteri Negara
Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2010–2014.
Rumah
Tahanan Negara Klas II B Marabahan merupakan Unit Pelaksana Teknis
Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Kalimantan Selatan, dalam urgensinya telah membentuk Tim Layanan
Informasi yang terdiri dari Unit Layanan Kunjungan, Unit Layanan Informasi
Publik, Unit Layanan Informasi Hak dan Kewajiban Narapidana dan Tahanan, serta
Unit Layanan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan SMS Gateway.Sebagai
pelaksanaan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor :
PAS.HM.01.02-24 tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pembentukan Unit Layanan
Informasi.
Walaupun
dengan keterbatasan SDM, Sarana dan Prasarana, kami tetap berusaha
mengoptimalkan sumber daya yang tersedia guna tetap berjalannya program quick
wins pemasyarakatan dengan mottopelayanan :“KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA TETAPI KAMI
SENANTIASA BERUSAHA BERBENAH DIRI”.
Salah
satu implementasi program quick wins pemasyarakatan yang telah berjalan di
Rumah Tahanan Negara Kalas II B Marabahan diantaranya memberikan layanan informasi
pemasyarakatan melalui media leaflet/Banner tentang hak dan kewajiban
narapidana/tahanan, tersedianya sarana kotak pengaduan untuk publik maupun
penghuni, tersedianya email dan nomor HP Hotline Pengaduan, dan masih banyak
lagi program maupun rencana yang masih diupayakan realisasinya oleh karena infrastruktur
yang belum tersedia.
Demikian
profil ini dibuat sebagai bahan informasi dokumentasi mengenai situasi, keadaan
(gambaran umum) dan kegiatan pelaksanaan tufoksi Rumah Tahanan Negara Klas II B
Marabahan.Sebagaimana perintah dan himbauan Bapak Amir Syamsudin (Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI) agar petugas pemasyarakatan untuk kreatif dan
inovatif dalam melaksanakan tugas, tidak hanya sebagai rutinitas semata (bussines
as ussual).
Langganan:
Postingan (Atom)